Jakarta, Aktual.com – Partai Nasdem berencana akan mengevaluasi pencalonan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta, bila yang bersangkutan berstatus tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Namun rencana tersebut tidak berlaku bagi partai pendukung Ahok lainnya, yakni Partai Hanura.
Ketua DPP Partai Hanura Dadang Rusdiana mengatakan status tersangka tersebut tidak menggugurkan pencalonan, kecuali bila Ahok merupakan terpidana dengan kekuatan hukum tetap. Pihaknya, menyerahkan kasus itu dalam kanal hukum dan kanal politik.
“Jadi biarlah proses hukum berjalan, dengan segala konsekuensinya. Proses pilkada juga ada tahapannya. Kita ikuti saja,” ujar Dadang di Jakarta, Senin (14/11).
Menurutnya, Parpol pengusung harus menghormati dua proses tersebut. Ahok pun, kata Dadang, secara gentle harus tunduk konsekuensi hukum maupun politik.
“Ini adalah resiko yang harus ditanggung baik oleh Ahok maupun partai pengusung. Termasuk bila ternyata proses hukum meloloskan Ahok, dampak positif tentunya akan bagus dan ada energi baru buat parpol pengusung untuk semakin meningkatkan elektabilitas,” jelas Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR ini.
Tak seperti parpol pendukung lain, Dadang mengaku, Hanura belum melakukan pembicaraan mengenai kemungkinan buruk yang akan dialami calon gubernurnya tersebut.
“Kan tidak bagus juga, mentang-mentang Ahok terkena masalah, tiba-tiba parpol pengusung menarik diri,” pungkas dia.
Laporan: Nailin In Saroh
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby