Pencabutan subsidi dilakukan atas persetujuan DPR RI berdasarkan UU APBN 2017 yang diputuskan September 2016 di mana subsidi pelanggan listrik golongan 900 VA yang tidak masuk kategori miskin dan rentan miskin akan pelan-pelan dicabut.
“Apakah masih ada yang menerima subsidi? Masih, kira-kira 4,5 juta pelanggan 900 VA masih menerima subsidi listrik dari pemerintah berdasarkan data TNP2K (Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan). Sedangkan pelanggan golongan 450 VA juga masih disubsidi pemerintah,” jelasnya.
Jonan menuturkan pencabutan subsidi dilakukan agar pemerintah bisa mendorong elektrifkasi yang merata ke seluruh Indonesia.
Kementerian ESDM mencatat masih ada sekitar 2.500 desa yang belum dialiri listrik. Demikian pula kondisi di 10.000 desa yang listriknya belum terpenuhi secara maksimal.
“Nah ini diupayakan uangnya (dari pencabutan subsidi) untuk itu. Masak kalau kita mampu atau tidak perlu disubsidi, kita minta subsidi?” katanya.
Lebih lanjut, Jonan memahami kegelisahan masyarakat yang mengalami pencabutan subsidi lantaran kenaikan tarif listrik mencapai hingga dua kali lipat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Arbie Marwan