Jakarta, Aktual.com – Lembaga penjaminan di sektor asuransi seperti Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dianggap perlu dibentuk. Pasalnya, dengan adanya kasus seperti penyelamatan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan tak mungkin nasabah asuransi dirugikan.
“Memang wacana Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang persis seperti LPS di sektor perbankan sudah sering dibahas dari zaman Bapepam-LK dulu, cuma belum kunjung terealisasi,” ujar Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Hendrisman Rahim, di Jakarta, Kamis (16/2).
Sekarang, kata dia, pembicaraan itu masih berlanjut. Antara Kementerian Keuangan, OJK, LPS, dan DPR. Menurut dia, lembaga ini cukup positif untuk mendongkrak kepercayaan publik terhadap industri asuransi.
“Jadi harapan kami, industri ini harus punya LPP. Karena jika ada LPP kepercayaan masyarakat terhadap industri ini akan tinggi,” harapnya.
Meski begitu, dia sendiri mengakui kalau pembentukan LPP ini masih terbentur banyak permaslahan. Karena adanya kompleksitas di sektor asuransi.
“Karena kalau LPS di perbankan itu jelas sifatnya, simpanan berapa dan berapa yang bisa dijamin. Tapi kalau LPP itu, polis dan itu risiko. Jadi apa yang akan dijamin?” kata dia.
“Atau termasuk safety-nya yang dijamin, atau bahkan perusahaan asuransinya yang punya cadangan cukup besar, atau masing-masing pemegang polis dijamin. Itu kompleks,” imbuh dia.
Menurutnya, kompleksitas industri asuransi ini yang membuat pembahasannya menjadi lama. “Tapi kabarnya sudah ketemu polanya. Cuma masih tertunda, kemungkinana tak akan tahun ini (pembentukan LPP). Dan pembahasan draft RUU untuk membentuk LPP belum sampai ke sana,” tandas dia.
Bahkan menurut dia, jika LPP ini ada bisa jadi yang pertama di dunia. Karena di negara lain tak ada yang mempunyai LPP. “Karena dianggapnya penjamin ini apa bedanya dengan reasuransi? Tapi konsep LPP ini akan persis seperti LPS. Kita harap tahun depan masuk prolegnas,” jelas dia.
Sebelumnya, isu kebangkrutan AJB ini sempat mengancam nasabahnya karena tak sanggup bayar klaim. Akhirnya, AJB diambil alih oleh OJK. Untuk itu, pihak DPR pun meminta OJK menyelamatkan nasabah pemegang polis terkait penyelamatan AJB Bumiputera itu.
Menurut Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun, para pemegang polis ini sebenarnya tulang punggung dari bisnis asuransi. “Jadi prinisp utamanya adalah penyelamatan nasabah pemegang polis dan saya minta OJK menjadikan itu sebagai konsideran utama,” pinta dia.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan