Alat berat menghancurkan tumpukan minuman keras (miras) di Mapolres Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (4/12). Ribuan botol miras berbagai merek hasil operasi sakau di Banyuwangi, dimusnahkan guna cipta kondisi menjelang pilkada. ANTARA FOTO/ Budi Candra Setya/pd/15.

Jakarta, Aktual.com — Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo telah mengklarifikasi isu terkait pencabutan perda miras olehnya di Semarang, Sabtu lalu (21/5). Dirinya menegaskan semua daerah perlu memiliki peraturan daerah (perda) yang mengatur pelarangan minuman keras/beralkohol (miras) dan justru harus diberlakukan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad mendukung usaha Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tersebut. Ia menilai sudah seharusnya Kemendagri berperan dalam memperkuat usaha pemerintah daerah (pemda) mencegah dampak miras yang sudah semakin mengkhawatirkan.

“Minuman keras (miras) secara faktual telah menyebabkan banyak dampak buruk di berbagai daerah. Dari mulai tindakan kriminal, konflik sosial, hingga jatuhnya korban jiwa. Kemunculan berbagai macam perda miras yang membatasi hingga melarang, merupakan bentuk reaksi atas kegelisahan terkait masalah tersebut,” ujar Farouk Muhammad di Jakarta, Senin (23/5).

Farouk menghimbau agar semua daerah mengambil kebijakan serupa, minimal mengendalikan peredaran bebas alkohol. Menurutnya, pembatasan terhadap miras sudah menjadi keharusan termasuk juga di hotel-hotel bertaraf internasional.

“Dalam proses penyusunan Perda miras harus mempertimbangkan kearifan lokal yang ada, mekanisme yang tepat, dan beragam dampak sosial miras yang sangat mengkhawatirkan,” tegas Farouk yang juga Ketua Majelis Percepatan Pembangunan Daerah Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI).

Sebagai informasi, Pengaturan tentang minuman beralkohol di tingkat nasional telah diatur oleh beberapa peraturan yaitu dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada Pasal 492, 536, 537, 538 dan 539, serta Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri diwacanakan akan mencabut 3.266 peraturan daerah yang dianggap menghambat investasi dan pembangunan. Perda pelarangan miras yang akan dicabut, antara lain Perda di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat.

Artikel ini ditulis oleh: