Ratusan ribu umat Islam dari berbagai elemen yang tergabung dalam Gerakan Bela Islam melakukan aksi unjuk rasa ke Bareskrim Polri,Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2016). Dalam aksinya Gerakan Bela Islam mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan Agama.

Pontianak, Aktual.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia wilayah Kalimantan Barat bersama Ormas dan OKP Islam se-Kalimanran Barat melakukan aksi gabungan. Aksi tersebut dinamai dengan Aliansi Umat Islam Kalbar Bersatu dengan tujuan untuk mendesak dan mendukung Polri segera menangkap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas penistaan agama yang dilakukannya terhadap islam.

Aksi tersebut digagas oleh DPW FPI Kalbar dengan mengundang seluruh Ormas dan OKP Islam sekalbar untuk bersatu membela agama Islam atas penistaan Ahok terhadap Al-Quran Suarah Al-Maidah 51. Aksi dilakukan dilapangan Polda Kalbar. Adapun massa yang hadir berasal dari FPI, KAMMI, Ormas dan Okp-Okp Islam yang lainnya dengan jumlah masa yang mencapai ratusan orang.

Habib Iskandar, selaku Ketua DPW FPI Kalbar menjelaskan aksi gabungan tersebut bertujuan untuk menghimbau kepada umat Islam seluruh Kalbar untuk ikut serta turun aksi damai untuk menyikapi penistaan dan penghinaan yang dilakukan oleh Ahok tentang ayat suci Al-Quran, Suarah Al-Maidah 51.

Sementara, Bandi Hermawan selaku ketua umum KAMMI Daerah Kota Pontianak mengatakan, ulama adalah para pewaris nabi dan rasul, sehingga tidak serta merta setiap orang bisa menghina. Dia menilai, bila ulama dihina sama saja menghina Allah dan rasul-nya.

“Ahok jangan ahistoris, bangsa kita ini, negara kita ini dimerdekakan dengan teriakan takbir (Allahu Akbar),” ujar dia.

Kemudian, Adi Sutrisno selaku kepala bidang kebijakan publik KAMMI Daerah Kota Pontianak mengungkapkan, apa yang telah dilakukan oleh Ahok, terbukti dengan rekaman video yang berisi “telah dibohongi pakai Surah Al-Maidah ayat 51″ adalah sebuah penistaan agama. Perbuatan tersebut melanggar UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama.
Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu.”

Adi menegaskan, sudah sepatutnya tindakan yang dilakukan oleh Ahok harus diproses secara hukum. Hal ini sekaligus menunjukan kepada rakyat dan masyarakat di seluruh dunia bahwa Indonesia adalah negara hukum yang tidak memihak kepada siapapun, baik itu rakyat, presiden bahkan seorang gubernur DKI seperti Ahok.

“Ketika dia melakukan kesalahan yang melanggar konstitusi dan aturan negara maka wajib hukumnya untuk diadili, seadil-adilnya. Oleh karena itu, saya mewakili KAMMI khususnya di daerah kota Pontianak, KAMMI mengutuk bagi siapaun yang melakukan tindakan pelecehan (penistaan) agama agar dijatuhkan sanksi hukum seberat-beratnya sesuai konstitusi yang berlaku di Indonesia, sebab tindakan pelecehan agama merupakan perbuatan tercela, mengancam stabilitas dan keutuhan NKRI, mencidrai pancasila sebagai ideologi bangsa.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu