Makassar, Aktual.com — Berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Abraham Samad kembali dilimpahkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Barat, ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar. Pelimpahan berkas ini merupakan yang kelima kalinya, sejak ditetapkannya Abraham Samad sebagai tersangka oleh Polda Sulselbar beberapa bulan yang lalu.
Pihak Kejati Sulselbar selalu mengembalikan berkas tersebut ke penyidik kepolisian karena dianggap belum memenuhi unsur bukti, yang cukup untuk dilakukan penuntutan ke tahap selanjutnya. Akibatnya, hingga saat ini kasus yang menjerat ketua KPK nonaktif tersebut belum menemukan titik hukum yang jelas.
Pihak Polda Sulselbar sendiri mengklaim, kasus Abraham Samad akan segera masuk ke ranah penuntutan dan persidangan. Pasalnya, saat ini pihak Polda Sulselbar telah merampungkan berkas tersebut dan sisa menunggu pihak Kejati Sulselbar untuk menyatakan lengkap.
“Jadi berkasnya sudah kami limpahkan kembali ke Kejaksaan beberapa waktu yang lalu. Kami sisa menunggu P-21 berkas kasus tersebut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulselbar Komisaris Besar Khasril, Rabu (26/8).
Khasril menuturkan, berkas kasus yang menjerat Abraham Samad saat ini telah cukup untuk dinyatakan lengkap karena semua alat bukti, termasuk keterangan tersangka dan saksi sudah dilengkapi sesuai permintaan Kejati beberapa waktu yang lalu.
“Olehnya itu, polisi tidak lagi mengagendakan pemeriksaan tambahan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu