Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap politikus PDI-P, Adriansyah, disebuah hotel di kawasan Bali beberapa hari lalu. Dalam oprasi tersebut, lembaga superbody itu mengamankan tiga orang, satu diantaranya adalah anggota polri.
Kuasa hukum KPK, Nur Chusniah enggan menanggapi lebih jauh adanya dugaan keterlibatan anggota Polsek Menteng yakni Briptu Agung Krisdian dalam perkara tersebut.
“Saya tidak bisa mengomentari diluar kewenangan saya, maaf,” jelas Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Sementara itu, kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Rahmat Harahap mengatakan, jika memang lembaga antirasuah itu tidak menjerat anggota Polri tersebut, artinya KPK tidak mengikuti azas penyertaan yang diatur dalam KUHP. Menurutnya, seorang kurir pun bisa dipidana jika terlibat dalam persoalan korupsi.
“Kurir pun bisa kena, pasal 55 KUHP itu mengatur azas penyertaan, siapapun yg terlibat perkara pidana harusnya kena,” beber Rahmat usai mendengan putusan gugatan kliennya di PN Jaksel.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby