Ilustrasi pabrik alumunium
Ilustrasi pabrik alumunium

Jakarta, Aktual.com – Petugas Satpol-PP Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, telah melayangkan surat penutupan pabrik peleburan alumunium di Desa Pangkalan, Kecamatan Teluknaga, karena tidak mengantongi izin dari instansi berwenang.

“Kami sudah tiga kali mengirim surat peringatan tapi tidak digubris oleh pemilik pabrik,” kata Kepala Bidang Operasi dan Penertiban Satpol-PP Pemkab Tangerang Zamzam Manohara di Tangerang, Selasa (22/8).

Zamzam mengatakan pemilik pabrik diharapkan secara sukarela untuk menutup tempat usaha tersebut karena selain mencemarkan lingkungan juga letaknya berdekatan dengan sekolah.

Dia mengatakan telah mengingatkan berulangkali agar menutup sendiri sebelum membongkar paksa menggunakan alat berat.

Namun pemilik diharapkan membongkar sebelum Minggu, 27 Agustus 2017 karena ada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka