Hal tersebut karena petugas masih fokus untuk membantu dalam pengamanan Pilkades dan setelah itu aparat akan bertindak sesuai surat pemberitahuan penutupan pabrik.

Sedangkan keberadaan pabrik itu sempat diprotes oleh para murid dan majelis guru MTs Negeri VI Kabupaten Tangerang karena asap pabrik mengganggu pernafasan mereka saat belajar dalam kelas.

Demikian pula anak didik sering batuk dalam kelas ketika proses belajar mengajar berlangsung karena letak pabrik dengan sekolah berdekatan.

Bahkan protes tersebut juga disampaikan ke Bupati Tangerang, DPRD, Polresta dan Satpol-PP setempat maupun instansi terkait lainnya.

Satpol-PP setempat telah mengirimkan surat dengan nomor 301/550-SPPP/2017 kepada pemilik pabrik, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan serius.

Dia menambahkan keberadaan pabrik itu dipastikan tanpa izin karena telah mendapatkan keterangan dari instansi berwenang dan pabrik berdiri pada lahan milik pemerintah sekitar kawasan bantaran sungai.

Padahal sebelumnya, Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (Famtu) memprotes pemilik pabrik karena mengabaikan surat penutupan dari Satpol-PP sebagai aparat yang bertugas penegak Peraturan Daerah (Perda).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka