Jakarta, Aktual.co —Sebuah tower atau menara di kawasan Karanganyar, Semarang Tengah, Kamis (29/1) dibongkar petugas Satpol PP. Tower provider seluler yang sudah berdiri sejak 2012 dibongkar lantaran tak kantongi izin. Selain itu, masyarakat setempat ternyata juga menolak keberadaan tower tersebut.
Semestinya pendirian tower mengantongi izin Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) serta Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang.
“Namun, izin itu belum keluar karena warga sekitar menolak bangunan tower itu. HO (Hinder Ordonantie – izin gangguan, red.) kan harus mendapat persetujuan warga,” ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Semarang Kusnandir, di Semarang, Kamis (29/1).
Sebelum dilakukan pembongkaran, diakui Kusnandir, pihaknya sudah mengirim surat peringatan ke pemilik di awal Desember 2014. Namun tidak dapat respon.
“Kami kemudian memberi waktu 7×24 jam sejak diterbitkannya surat peringatan itu agar pemilik bangunan membongkar sendiri karena tower itu tak berizin, namun tidak dilakukan,” ucap dia.
Akhirnya, pembongkaran dilakukan terhadap tower di atas sebuah bangunan di Jalan Karanganyar Nomor 63, Karanganyar, Semarang Tengah itu.

Artikel ini ditulis oleh: