Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Jakarta Utara, saat berlangsungnya sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di Jakarta, Selasa (13/12/2016). Massa dari berbagai elemen hadir mengawal jalannya sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang beragendakan pembacaan surat dakwaan. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.Com-Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Dahlan Pido mengatakan pihaknya baru saja selesai membuat laporan kepolisian terkait dugaan penistaan agama yang kembali dilakukan oleh Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dalam pembacaan nota keberatan pada sidang perdana di PN Jakarta Utara.

“Kami baru selesai membuat laporan. Nomor laporannya LP/1232/XII/2016/ Bareskrim,” kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).

Lebih lanjut Dahlan Pido meyakini jika Ahok kembali melakukan penistaan agama karena pada Persidangan Perdana yang digelar di Jl Gajah Mada, Jakarta , Selasa kemarin, Ahok mengatakan jika Surat Al Maidah digunakan oleh oknum elite untuk memecah belah rakyat. “Ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat” dan kalimat “dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam mereka menggunakan surat Al-Maidah ayat 51,” ucap Dahlan meniru perkataan Ahok.

“Kalimat ini oleh Ahok dibuat pemahaman, surat Al-Maidah ayat 51 ini bisa digunakan untuk suatu hal yang sangat negatif yaitu memecah belah rakyat. Kami dari ACTA sangat tersinggung dengan ucapan Ahok terhadap Alquran, kitab suci umat Islam,” terang Dahlan.

Kedatangan ACTA ke Bareskrim kali ini hanya mendampingi Habib Novel sebagai pelapor pada kasus penistaan agama oleh Ahok Jilid II.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs