Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menilai pemerintah telah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran hukum apabila tidak segera mengeluarkan surat keputusan resmi moratorium reklamasi Teluk Jakarta.

Pasalnya, baik Kementerian Perikanan dan Kelautan serta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah bersepakat dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan sementara mega proyek di pantai utara Jakarta itu.

“Menurut saya ini hal serius dari visi ketaatan hukum dan ketaatan kepada kesepakatan dari lembaga negara yang diberikan kewenangan,” ujar Hidayat di kompleks, Senayan, Jakarta, Selasa (26/4).

Karenanya, Hidayat meminta pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta melakukan kajian secara objektif. Sehingga, reklamasi tidak merugikan lingkungan dan mengabaikan aturan hukum yang sudah dibuat.

“Kalau ternyata mengabaikan, putuskan bahwa itu mengabaikan dan akan diberikan sanksi,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Guberur DKI Jakarta sepakat menghentikan proyek reklamasi.

Proyek tersebut dihentikan sampai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memenuhi seluruh persyaratan yang diamanatkan undang-undang. Namun sampai saat ini baik pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta belum mengeluarkan SK resmi moratorium.

Artikel ini ditulis oleh: