Jakarta, Aktual.com — Kepala Subdit Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto diduga ‘bermain mata’ dengan koruptor dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2011, yang bernilai Rp 4,8 miliar.

Dugaan itu mencuat lantaran ketidakcakapan Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo dalam memimpin Korps Adhyaksa. Akan sangat berbahaya jika keadaan seperti ini terus berkembang di internal Kejagung.

Demikian disampaikan koordinator Korps Pemantau Keuangan (KPK) Provinsi Riau, Hasan Ismail saat ditanya kinerja Kejagung di daerahnya.

“Berbahaya bila penegak hukum seperti ini (Jaksa Agung dan Yulianto) mendapat kewenangan yang besar,” tegas Hasan, di Jakarta, Jumat (8/1).

Pernyataan yang disampaikan Hasan itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, dalam kasus PPID itu Kejaksaan Tinggi Kepri hanya menjerat empat bawahan Bupati Kep. Anambas, Tengku Mukhtaruddin.

Dia menyakini, ada peran Bupati dalam kasus PPID itu. Bahkan, Herman pun mengungkit kinerja Kejati Kepri dalam menangani kasus korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kep. Anambas 2011-2013.

“Dalam kasus PPID, empat orang bawahan sudah divonis. Lantas bagaimana dengan KPA-nya? Bupati dan Sekda tidak tersentuh dalam dua kasus itu. Kami heran, bagaimana mungkin hal seperti ini bisa lolos dari pantuan pengawas,” sindir dia.

Diketahui, saat dua kasus itu ditangani Kejati Kepri, Yulianto tengah menjabat sebagai ‎Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus). Namun, pada September 2015 lalu, Yulianto ditarik Jaksa Agung untuk menduduki jabatan Kasubdit Tipikor Kejagung.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby