Jakarta, Aktual.com — Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan peringatan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) jika dalam waktu dekat belum juga melayangkan surat penawaran divestasi resmi.
“Jadwalnya Oktober ini. Tapi kalau memang belum melakukan divestasi, akan kita ingatkan mereka,” kata Bambang di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (19/10).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, berdasarkan regulasi pemerintah akan mendapat waktu 90 hari untuk memutuskan apakah penawaran saham Freeport pantas secara ekonomi, sekaligus memutuskan pihak mana yang akan mengambil saham Freeport.
Menyoal batas waktu, Bambang menyampaikan bahwa sejatinya tidak ada aturan yang mengatur tenggat waktu. Namun, pemerintah akan menerbitkan peringatan apabila Freeport dinilai suda melewati batas.
Bambang berharap Freeport bisa tunduk pada aturan yang berlaku dan tidak berdalih untuk menunggu revisi PP karena masih ada aturan yang berlaku yaitu PP nomor 77 tahun 2014.
“Kan kita di kontrak bicara atas UU 2004 dan turunan. Kalau di kontrak Freeport memang ya itu harus ikut UU 2004 yang jelas atur harus sekian sekian. PP 77 kan masih eksis. Sebelum revisi keluar kan masih eksis. Hukum positif masih ada ya pakai itu saja,” tutupnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka