Jakarta, Aktual.com – Lamanya sikap Presiden Jokowi untuk memilih seorang menteri ESDM definitif membuat banyak kalangan bertanya-tanya dan mengundang kecurigaan, bahkan Indonesian Resources Studies (IRESS) menduga telah terjadi tarikan kepentingan yang begitu kuat hingga Presiden Jokowi mengalami intervensi.
Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara menjelaskan kemungkinan ini sangat kuat terjadi karena banyak pihak yang menginginkan agar menteri yang terpilih nantinya dapat dikendalikan oleh pihak yang berkepentingan tersebut, dengan kata lain menteri tersebut sebagai ‘menteri titipan’.
“Lama menteri definitif terpilih saya kira ini menunjukan syaratnya kepentingan pemburu rente untuk mengendalikan supaya orang yang ditunjuk presiden sesuai dengan kepentingan mereka,” kata Marwan kepada Aktual.com, Selasa (20/9).
Selanjutnya dia mempertanyakan komitmen presiden Jokowi dalam pemanfaatan mandat yang diberikan oleh rakyat. Dia mensinyalir bahwasanya presiden akan menyalahgunakan hak prerogatifnya untuk loyal kepada kelompok tertentu.
“Presiden terlihat tidak punya komitmen yang kuat untuk menggunakan otoritas yang dia miliki. Mestinya dia diberikan hak prerogatif ditujukan untuk kepentingan rakyat, ini yang harus dipegang presiden, bukan ditujukan untuk kepentingan pemburu rente. Dengan kondisi sekarang yang tak kunjung ditunjuk, berarti kepentingan pemburu rente ini lebih dominan menguasai pikiran presiden, sehingga dia tidak tunjuk juga ini, jadi ragu dia. Ini yang kita sayangkan dan mengkhawatirkan presiden hanya jadi boneka,” tandasnya
Untuk diketahui, Archandra Tahar diangkat sebagai Menteri ESDM bersama dengan sejumlah menteri lainnya dengan berdasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83/P Tahun 2016 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja Periode 2014-2019.
Arcandra terhitung diangkat sebagai Menteri ESDM tanggal 27 Juli 2016. Belum genap tiga minggu menjabat, dirinya diberhentikan dengan hormat pada tanggal 15 Agustus dan berlaku efektif mulai Selasa, 16 Agustus 2016 karena tersandung kasus kewarganegaraan ganda.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka