Ilustrasi- Penjaga Lalu Lintas Laut membakar kapal nelayan ilegal yang ketahuan mencuri ikan di perairan Indonesia.

Jakarta, Aktual.com –  Kapal pencuri ikan yang ditangkap di perairan Indonesia kini sudah tidak lagi ditenggelamkan.

Sebagai informasi, penenggelaman kapal pencuri ikan yang telah inkrah pengadilan sudah diatur sejak lama, yakni melalui UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Aturan penenggelaman kapal cukup masif dilakukan di era Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019, Susi Pudjiastuti. Alasannya untuk menimbulkan efek jera.

Setelah kursi Menteri Kelautan dan Perikanan beralih ke Edhy Prabowo, kebijakan penenggalaman kapal yang disita dari aktivitas illegal fishing tak lagi dilakukan.

Edhy Prabowo belakangan diberhentikan dari anggota kabinet karena tersandung kasus korupsi ekspor benih lobster. Kebijakan Edhy itu juga kemudian diteruskan penggantinya, Sakti Wahyu Trenggono.

Ketimbang menenggelamkan kapal tangkapan penegak hukum ke dasar laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan lebih memilih untuk menyumbangkannya ke pihak yang membutuhkan seperti lembaga pendidikan maupun kelompok nelayan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengusulkan untuk menghibahkan 41 kapal pencuri ikan yang disita negara kepada nelayan. Kapal-kapal yang tersangkut tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan tidak lagi ditenggelamkan, tetapi dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Sepanjang tahun 2022, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangani 137 kasus pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. Dari 137 kasus tersebut, para pelaku dari 71 kasus di antaranya telah dikenai sanksi administratif dan pelaku 59 kasus lainnya diproses hukum secara pidana.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan, rencana hibah kapal-kapal ikan ilegal sedang diusulkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

Dari 59 kapal yang diproses hukum pidana, sebanyak 41 kapal ikan ilegal yang berstatus inkrah diusulkan untuk dihibahkan ke kelompok nelayan ataupun koperasi nelayan.

”(Rencana hibah kapal ilegal) Masih proses di DJKN Kementerian Keuangan,” kata Adin, Minggu (8/1).

Ia menambahkan, total penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang didapat dari pengenaan denda administratif dan penggantian kerugian atas kerusakan karang untuk 137 kasus pelanggaran tersebut mencapai Rp 33,94 miliar.

Perolehan PNBP dari denda administratif akan digunakan untuk pemulihan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan juga mengamankan 97 unit kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 18 kapal ikan asing (KIA) dan 79 kapal ikan Indonesia.

Dari pemeriksaan terhadap 23.625 unit kapal perikanan, tingkat kepatuhan pelaku usaha kapal perikanan dalam negeri tergolong cukup tinggi, yaitu 92,17 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Arie Saputra