Jakarta, Aktual.com — Bambang Widjojanto memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait pelimpahan berkas kasus keterangan palsu sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi. Usai dari Bareskrim, BW bergerak menuju Kejaksaan Negeri, Jakarta Pusat.

Pantauan di Gedung Bareskrim Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat, Jumat (18/9), BW langsung dibrondong sejumlah pertanyaan oleh awak media, namu dia tak memberi jawaban sama sekali. BW langsung masuk ke mobil Nissan Serena nopol B 1595 QH.

Dari pihak pengacara, hanya Abdul Fickar Hadjar yang tampak berada di dalam mobil tersebut dengan empat anggota polisi lainnya.

“Cuma sebentar saja di dalam. Ini mau ke Kejaksaan Negeri (Jakarta Pusat) di Kemayoran,” kata salah satu pengacara BW, Asfinawati, Jumat (18/9).

Asfinawati juga belum dapat memberikan jawaban saat ditanya apakah pihaknya akan mengajukan dipoenering ke Kejaksaan. Perkara BW sudah p21 alias siap disidangkan.

Kedatangan Bambang ke Bareskrim itu dalam rangka pelimpahan tahap kedua oleh penyidik Bareskrim Polri ke kejaksaan. Penyidik akan menyerahkan Bambang dan barang bukti perkaranya ke penuntut untuk dilanjutkan ke persidangan.

Bambang disangka menyuruh saksi memberi keterangan palsu di sidang Mahkamah Konstitusi terkait sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat pada 2010. Saat itu, Bambang menjadi kuasa hukum Ujang Iskandar, salah satu calon Bupati Kotawaringin Barat. Ujang menggugat kemenangan rivalnya dalam pilkada, yakni Sugianto Sabran. Sidang sengketa pilkada di MK tersebut memutuskan memberikan kemenangan untuk Ujang.

Kepada Bambang, penyidik Polri mengenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Selain Bambang, Bareskrim juga menetapkan rekannya, Zulfahmi Arsyad, sebagai tersangka pada kasus yang sama. Namun, Zulfahmi masuk persidangan terlebih dahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah divonis tujuh bulan penjara pada 8 September 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu