Jakarta, Aktual.com – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih saja ‘ngotot’ bahwa keputusannya yang mengaktifkan terdakwa penista agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih bisa diperdebatkan.

Terlebih, kata dia, antara Undang-undang Pemerintah Daerah dan dakwaan jaksa masih multitafsir. “Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir. Maka saya yakin, itu saya pertanggungjawabkan kepada Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan,” kata politikus PDI-P itu usai menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (16/2).

Tjahjo meyakini, pengaktifan Ahok bukan karena intervensi sejumlah pihak. Dia juga mengatatakan, bila Ahok harus diberhentikan sementara karena kasus penodaan agama itu harus dengan dasar hukum tanpa intervensi.

Apalagi, pada saat ini keputusannya belum memberhentikan Ahok. Alasannya, tafsir terhadap UU Pemda juga tidak tunggal. “Mendagri anggap benar (tidak berhentikan), ya benar.”

Perbedaan tafsir kata dia mengenai aturan pengaktifan kembali Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat 1 dan ayat 3.
Namun sebagian pakar Hukum Tata Negara seperti Mahfud MD mengatakan bahwa Ahok harus diberhentikan karena sudah jadi terdakwa.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu