Jakarta, Aktual.com — Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi menegaskan hasil audit forensik yang dilakukan lembaga auditor Kordamentha terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral-PES) anak usahanya PT Pertamina (Persero) tidak bisa dibawa ke ranah hukum.

Hal ini kata Achsanul berdasarkan perintah UU mengamanatkan BPK selaku lembaga negara yang berhak membawa ke proses hukum, jika terdapat kerugian negara.

“Tidak bisa (diproses penegak hukum), harus dilaporkan BPK. Nanti BPK yang melaporkan. Karena perhitungan kerugian negara itu kan pasti harus melalui BPK,” ungkap dia kepada Aktual di kantornya, Jakarta, Senin (16/11).

Dia menegaskan lagi bahwa Pertamina dan anak perusahaannya adalah badan usaha yang keuangannya tidak terlepas dari kekayaan negara yang terdapat dalam perusahaan tersebut. Oleh karena itu dia meminta Pertamina menyerhkan hasil audit tersebut.

“Hasil audit Kordamentha harus lapor BPK. UU tentang BPK mengamanatkan pasal 6 ayat 4, agar hasil dari audit akuntan publik dilaporkan kepada BPK dan diumumkan kepada publik,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan