Menteri ESDM, Sudirman Said mengikuti rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2016). Raker tersebut membahas dua persoalan pokok utama, yakni ketenagalistrikan dan seleksi atau fit and proper test pimpinan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Hadir dalam rapat, Dirjen Migas IGN Wiratmaja Puja, Dirjen Minerba Bambang Gatot, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rida Mulyana, Dirjen Ketenagalistrikan Jarman, dan Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng.

Jakarta, Aktual.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyatakan pihaknya akan mencari jalan keluar atas permohonan keringanan PT Freeport Indonesia terkait dengan pembayaran dana jaminan 530 juta dolar AS sebagai syarat memperpanjang izin ekspor konsentrat.

“Terkait dengan permohonan keringanan itu, kita akan cari jalan keluarnya karena ini bagi kepentingan lokal dan nasional dan kelangsungan pertambangan di sana,” kata Sudirman di Kompleks Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu.

Sudirman mengatakan bahwa PT Freeport telah menyampaikan sejumlah kesulitan yang tengah mereka alami dan merasa keberatan dengan syarat penyetoran 530 juta dolar AS tersebut serta meminta keringanan dari Kementerian ESDM.

Dalam surat tersebut, lanjut Sudirman, Freeport menjelaskan kepada Kementerian ESDM bahwa mereka sedang kesulitan keuangan karena perusahaan induknya di Amerika Serikat (AS) sedang mengalami rugi besar.

“Freeport menyatakan mereka sedang mengalami kesulitan dari sisi keuangan yang dipicu harga komoditas anjlok dan pasar mereka yang sedang lesu sehingga menyetor 530 juta dolar AS akan memberatkan mereka,” kata Sudirman.

Kementerian ESDM pun, kata Sudirman, tidak mau memaksa Freeport membayar 530 juta dolar AS, asalkan perusahaan yang berbasis di Amerika Serikat tersebut bisa menunjukkan kesungguhan dalam menjalankan hilirisasi mineral di Indonesia.

“Kita tidak pernah memaksa. Yang terpenting mereka memberikan bukti lain yang menunjukkan kesungguhan mereka, bisa keterangan, kontrak-kontrak. Akan tetapi, kita tunggu dulu mereka mintanya apa,” katanya.

Kendati demikian, Sudirman membantah memberikan perlakuan yang spesial bagi Freeport karena memberikan keringanan dan menyatakan pihaknya selalu berupaya mencarikan jalan terbaik bagi semua perusahaan yang mengalami kesulitan.

“Kita selalu mencari jalan keluar terbaik bagi siapa pun,” ucapnya.

Seperti diketahui, izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia telah habis masa berlakunya pada tanggal 28 Januari 2015. Izin ini belum diperpanjang karena Kementerian ESDM memberikan syarat pembayaran dana jaminan 530 juta dolar AS jika Freeport ingin memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaganya.

Dana 530 juta dolar AS tersebut dipersyaratkan sebagai bukti komitmen Freeport membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral di Indonesia atau smelter. Pasalnya, Freeport dianggap belum menjalankan kewajibannya membangun smelter dengan baik.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan