Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh serta merta memberi keleluasan terhadap investor asing untuk memberi nama sejumlah pulau dalam pengelolaannya.
“Nggak boleh, yang memberikan nama itu negara. Karena nama itu harus didaftarkan ke PBB yang nantinya menjadi acuan tapal batas kita dengan negara lain. Sehingga, bagi pulau terluar atau bagi pulau-pulau kecil, ngga boleh asing memberi nama yang boleh hanya negara dan kita daftarkan ke PBB, sebagai properti negara atau state property,” kata Herman, di Komplek Parlemen, Senayan, Jumat (20/1).
Masih kata Herman, jika ada wacana pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan pulau terluar dikelola asing, maka itu sepenuhnya harus dikelola demi kemakmuran rakyat.
“Kalau dikelola untuk kemakmuran rakyat dan negara mendapatkan keuntungan ya ngga ada masalah, tapi ada batasannya, jangan pengelolaan swasta misalkan 100 tahun, 80 tahun, kan menjadi tidak rasional. Hajat hidup masyarakat atau hajat hidup bangsa itu harus dinikmati bangsa,” ujarnya.
Pemerintah, lanjutnya, juga harus mempersiapkan pengawasan dan pengendalian, sebab semua pulau itu masuk dalam kawasan konservasi.
“Sehingga di dalamnya ada aturan mengikat yang tidak semuanya bisa digunakan sebagai pengusahaan baik individu maupun korporasi. Nah kalau ada pengusahaan juga terbatas, karena aturan yang membatasi, apalagi memberikan nama,” tandas dia.
Laporan: Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang