Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat pemalsuan dokumen risalah rapat direksi (RRD) PT Pertamina (Persero) tahun 2013 terkait keputusan atas perjanjian jual-beli pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair dari Perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL), LLC.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, penyidik telah memeriksa saksi Mantan Direktur Keuangan Pertamina Andri T. Hidayat pada Rabu (31/7/2024) untuk mendalami dugaan pemalsuan itu.
“Mendalami dugaan pemalsuan dokumen risalah rapat direksi terkait dengan keputusan pembelian LNG impor,” kata Tessa dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/8/2024) kemarin.
Namun anehnya, jika dugaan pemalsuan dokumen RRD Pertamina tahun 2013 itu benar, mengapa keputusan risalah rapat itu dimasukkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2014?
Ketua Umum Pusat Kajian Ketahanan Energi Indonesia (PKKEI), Syamsul Bachri Yusuf menilai tidak masuk akal jika RRD Pertamina Tahun 2013 itu palsu, kemudian bisa dimasukkan ke dalam RKAP Pertamina Tahun 2014. Selain itu RKAP 2014 tentunya juga disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kalau sudah masuk dalam risalah RUPS, berat KPK mau bilang palsu, karena wajib di-akta-kan oleh Notaris sesuai UU,” ujar Syamsul saat diwawancarai wartawan, Jumat (2/8/2024).
Selain itu Syamsul juga beranggapan tidak mungkin RRD 2013 itu palsu, karena berdasarkan informasi yang dia terima, selain tandatangan basah, di Pertamina juga sudah menerapkan e-correspondence (e-corr) sejak 2012.
“E-corr ini dimaksudkan bisa saja ada direksi yang lupa. Sehingga semua dokumen sudah pasti dijamin keasliannya karena ada riwayat elektroniknya,” jelasnya.
Syamsul yang pernah menjabat sebagai Ketua Serikat Pekerja Pertamina Geothermal 2010-2012 ini juga menambahkan, jika RRD 2013 itu palsu, maka Perjanjian Jual Beli LNG antara Pertamina dan CCL maka otomatis tidak sah secara hukum.
“Buktinya pembelian LNG masih dilakukan oleh Pertamina sampai sekarang. Bahkan sudah memberikan keuntungan yang besar bagi Pertamina dan Negara,” pungkasnya.
Vice President Corporate Communications Pertamina, Fadjar Djoko Santoso saat dihubungi oleh wartawan Jumat (2/8/2024) mengenai keaslian dokumen RRD Pertamina 2013 yang beredar di khalayak ramai enggan berkomentar banyak.
“Harus ditrace dulu, orang (divisi) legal yang paham,” jawab Fadjar singkat.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan