Jakarta, Aktual.com – Sebanyak tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terancam sanksi berat karena melakukan pelanggaran disiplin tidak masuk kerja.

“Kami banyak menerima laporan terkait indisipliner pegawai dengan kategori ringan, sedang dan berat,” ujar Kepala Sub Bidang Status dan Kedudukan Hukum Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Penajam Paser Utara Iwan Darmawan, di Penajam Senin (24//4).

Dari sejumlah laporan yang masuk ke BKPP Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, tiga di antaranya termasuk kategori pelanggaran berat, karena pegawai tidak masuk kerja berturut-turut tanpa keterangan.

“Ketiga pegawai itu terancam sanksi berat, karena tidak masuk kerja tanpa keterangan, sehingga tidak melaksanakan tugasnya sebagai pegewai pemerintahan,” tegas Iwan Darmawan, tanpa menyebutkan tempat ketiganya bertugas.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka