Menurut ia, tiga orang pegawai tersebut terancam sanksi pemberhentian secara tidak hormat, karena melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS atau sekarang disebut Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Pemberian sanksi berat itu terpaksa dilakukan karena instansinya telah melakukan upaya pembinaan kepada yang bersangkutan, namun ketiga PNS tersebut tetap melakukan perbuatan melanggar disiplin.
“Harus dilakukan tindakan tegas karena sudah dibina. Mangkir kerja lima hari berturut-turut tanpa keterangan mendapat teguran dan bila tetap dilakukan, maka pemecatan bisa dilakukan,” jelasnya.
Iwan Darmawan menyatakan pemberian sanksi tegas sudah melalui beberapa tahapan sesuai peraturan dan mekanisme yang diterapkan.
“Pemberian sanksi tegas kepada tiga orang PNS itu masih menunggu sejumlah tahapan dan proses sesuai aturan berlaku,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan memberikan sanksi kepada PNS atau ASN yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Pada 2016, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memberhentikan tiga PNS secara tidak hormat karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka