Jakarta, Aktual.com – Politikus Partai Gerindra Muhammad Syafi’i menyebut pemanggilan Eko Patrio oleh Mabes Polri bertentangan dengan Undang-undang MD3.
“UU MD3 mengatur bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut karena pernyataan, pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat ataupun di luar rapat yang berkaitan dengan fungsi dan wewenang dan tugas DPR (hak imunitas),” Dewan Komisi III DPR ini saat ditemui di Gedung Parlemen, Jumat (16/12).
Dia menyebut tindakan kepolisian tersebut merupakan ketidakpahaman Kapolri atas aturan berlaku di negara ini. Dan juga menunjukkan rendahnya kematangan pribadi Kapolri dalam menangani sebuah masalah.
“Ini menunjukkan kematangan juga. Seperti ini tidak pernah terjadi pada Kapolri sebelumnya. Belum matang menurut saya, harusnya Kapolri mundur.”
Dia sangat menyayangkan sikap membabi-buta tersebut dan menilai kinerja kepolisian jauh sekali dari slogan “Mengayomi, Melindungi, dan Melayani Masyarakat”.
“Ini merendahkan institusi DPR. Pihak kepolisian, kita minta klarifikasi atas ini.”
Laporan: Musdianto
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu