Jakarta, Aktual.com-Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan pihaknya memutuskan untuk melakukan penundaan terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Jakarta. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi risiko yang akan terjadi di kemudian hari.

“Karena ada perubahan. Ada 65 pasal tambahan yang membuat Raperda ini berubah secara signifikan,” jelas Merry di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/5).

Pada pembahasan sebelumnya, sambung Merry Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PDAM Jaya) mengusulkan sebanyak 8 pasal. Tahapan itu sendiri masuk pada pembahasan dan telah melalui proses panjang, termasuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

“Kalau seperti ini, kami kembalikan draf-nya, lalu diajukan ulang dari awal,” tegas Merry.

PDAM Jaya kata dia harus kembali mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta. Setelah itu, Raperdanya diusulkan melalui persetujuan Ketua DPRD DKI Jakarta untuk dapat diparipurnakan. Kemudian, baru proses RDPU ulang sampai seminar.

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs