Jakarta, Aktual.com — Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis irit bicara bukan hanya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tapi juga kepada pengacaranya. OC Kaligis, akan berbicara jika kasus yang menjeratnya segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Nanti akan terungkap jelasnya di pengadilan karena sekarang ini dari satu sisi saja, tapi nanti ada kesempatan Pak OC di pengadilan. Kenapa Pak OC tidak mau bicara banyak saat ini karena dia konsisten bahwa dia tidak mau di-BAP, kalau dia bercerita, sama saja dia tidak konsisten. Kenapa diperiksa sebagai tersangka tidak mau tapi di luar dia ngomong-ngomong?” kata salah satu tim pengacara Kaligis, Humprey Djemat di gedung KPK, Jumat (7/8).
Begitu pula, lanjut dia, kliennya menolak untuk diperiksa KPK, karena yaitu tadi, dia ingin menunjukan konsisten, sebab dia mengklaim kliennya tak diperlakukan secara tak adil. “Dalam hal (menolak diperiksa) ini, dia ingin konsisten. Dia juga merasa diperlakukan tidak adil, dizalimi KPK, oleh karena itu, dia berniat di pengadilan akan dia buka semua itu,” ujar Humprey.
Namun ada sejumlah hal yang disampaikan oleh Kaligis kepada pengacarannya terkait hal-hal prinsip. “Tapi ada beberapa hal yang prinsip, dia sudah bilang pertama, bahwa dia tidak pernah memerintahkan Gerry untuk ke Medan kemarin, yang akhirnya jadi OTT. Bahkan juga pernah mendengar ada sepintas, Pak OC bertemu dengan Gerry pada waktu setelah shalat Jumatan di masjid di Guntur, kan dia ketemu sama Gerry, langsung dia (OC Kaligis) mengatakan, ‘Gerry siapa yang suruh kau ke Medan?’. Gerry tidak jawab, diam saja,” kata Humprey.
OC Kaligis pun, menurut Humprey, meminta agar KPK membuka rekaman pembicaraan antara Gerry dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan supaya terlihat tergambar siapa inisiator pertemuan tersebut. “Tapi itu juga kan tidak mau dilakukan. Tapi Pak OC terus terang tidak pernah membicarakan masalah yang ada, baik mengutarakannya di pemeriksaan KPK karena dia menolak diperiksa KPK, dan dia juga tidak mengutarakan persoalannya kepada penasihat hukum. Nanti aja di persidangan,” ujar Humprey.
KPK sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis, anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu