Jakarta, Aktual.com – Terdakwa advokat Lucas tak habis pikir dengan dakwaan yang ditudingan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya. Terlebih kini salah satu saksi bernama Dina Soraya, mengaku sama sekali tidak mengenal Lucas.
“Sudah terbukti jadi apa yang di dakwa dalam dakwaan Jaksa maupun cerita dalam BAP adalah rekaan saja tidak faktanya,” ujar Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis(13/12).
Selain itu yang membuat Lucas tambah bingung lantaran Jaksa tidak bersedia membuka rekaman sadapan yang membuktikan bahwa ada komunikasi antara dirinya dengan Dina Soraya. Padahal menurut dia, sesuai dakwaan komunikasi itulah yang dinilai Jaksa KPK memiliki kaitan dengan pelarian eks petinggi Lippo Group, Edy Sindoro.
“Saya sudah minta kepada JPU silahkan putar rekaman kalau ada, dan dijawab tidak ada. Itukan lucu-lucuan, persidangan lebih lanjut,” tandasnya.
Lucas didakwa telah melarikan diri Edy Sindoro ke luar negeri setelah dideportasi oleh aparat Malaysia. Edy Sindoro sendiri saat itu merupakan tersangka kasus suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution.
Dalam kasus suap tersebut, Edy melalui anak buahnya Dodi Ariyanto Sumpeno menyerahkan uang senilai Rp50 juta kepada Edy Nasution. Dimana, jaksa menduga suap tersebut adalah bagian dari komitmen suap senilai Rp 500 juta terkait pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.
Namun, belum sempat ditangkap KPK, Edy Sindoro justru pergi ke luar negeri. Sehingga jaksa KPK menilai hal itu sebagai pelarian. Sehingga, akhirnya menjerat Lucas selaku advokat sebagai salah satu pihak yang melarikan Edy Sindoro.
Lucas pun dijerat menggunakan pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang salah satunya mengatur tentang perintangan terhadap proses penyidikan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby