Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih kebingungan mencari sumber penerimaan tambahan pasca program pengampunan pajak rampung.
Kali ini, yang disasar pihak DJP adalah para penunggak pajak yang disebut mereka masih banyak. Bahkan puluhan triliun rupiah bisa dikantongi dari penegakan hukum terhadap para penunggak pajak. Namun pihak DJP, untuk program ini enggan disebut cuma mencari-cari kesalahan.
“Karena pasca tax amnesty ini kita melakukan penegkan hukum. Dan kami bertindak sesuai fakta dan data yang kongkrit. Kita tidak mencari-cari kesalahan. Kita tidak akan melakukan pemeriksaan dengan data yang (datang) dari langit,” ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Jakarta, Jumat (14/7).
Menurutnya, dalam melakukan penegakan hukum untuk mengejar para wajib pajak penunggak, DJP tidak akan pandang bulu. Kendati kemudian diketahui WP tersebut telah mengikuti program pengampunan pajak, akan tetapi masih terdapat harta yang belum dilaporkan.
Untuk itu, kata Ken, pihaknya menargetkan ada penerimaan negara yang akan masuk dari proses pengejaran terhadap para penunggak pajak itu yang mencapai Rp59,5 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu