“DJP akan melakukan penegakan hukum lebih agresif termasuk gijzeling (penyanderaan) kepada WP yang jelas-jelas memiliki tunggakan sesuai data yang kita miliki.”
Dia menegaskan, meski sistem penghitungan pajak di Indonesia sesuai regulasi menganut self assessment (pemeriksaan/penghitungan sendiri), namun kalau pihak DJP mengantongi data baru dan sudah diberi imbauan tapi tak diikuti, baru akan ada pemeksaan.
“Sebab law enforcement pasca TA ini kita lakukan sungguh-sungguh. Kita lakukan penyelidikan, pemeriksaan, hingga penyanderaan. Dan ternyata ada juga orang-orang terkenal yang kita panggil juga dalam rangka BAP itu,” ujar Ken.
Hingga semester I-2017, kata Ken, DJP telah mengantongi penerimaan dari upaya pemeriksaan, penyelidikan dan pengawasan pajak itu mencapai Rp28 triliun. Dari upaya ekstra tersebut, DJP memasang target bisa mengoleksi Rp59,5 triliun di tahun ini.
[Busthomi]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu