Jakarta, Aktual.com- Pemerintah mengaku menemukan jalan keluar dari jeratan masalah relaksasi ekspor hasil tambang mentah yang selama ini dianggap publik telah melanggar UU Minerba No 04 tahun 2009.

Direktur Jendral Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono mengemukakan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 terkait ijin relaksasi, pemerintah akan mengantikannya dengan kata insentif.

“Hilirisasi tetap menjadi komitmen pemerintah, pada saat ini pemerintah sedang melakukan evaluasi, kami tidak menyebut itu relaksasi tapi kami menyebutnya insentif,” katanya di Hotel Royal Kuningan Jakarta, Senin (31/10).

Lebih lanjut ujarnya, pemberian insentif itu akan ditinjau dari kemampuan membangun smelter, hambatan lingkungan, kemampuan daya serap dalam negeri, serta kendala lainnya. Tapi tegasnya, yang menjadi ketentuan utama untuk mendapat insentif tersebut yaitu progres keseriusan pembangunan smelter.

Dia menambah bahwasanya saat ini sekitar 18 smelting yang sudah dibangun dengan status progres pencapaian bervariasi. Oleh karena itu, tidak semua jenis komoditas yang akan mendapatkan insentif tersebut.

“Itu nantinya akan kita lihat masing-masing per komoditi. tingkat kemajuannya seperti apa itu yang harus kita pertimbangkan, sehingga kemungkinan musti ada yang diberikan insentif, tetapi ada juga yang tidak diberikan insentif. Artinya pada suatu komoditi tertentu mungkin ditutup atau tidak diberikan kesempatan tapi pada komoditi yang lain akan diberikan insentif karena bukan relaksasi tapi insentif yang persyaratan utamanya membangun smelter,” tandas Bambang.[Dadangsah Dapunta]

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid