Suasana Silaturahmi Nasional Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, Minggu (22/11). Silaturahmi Nasional yang diikuti oleh pengurus PPP tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se-Indonesia tersebut digelar sebagai konsolidasi partai pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Jakarta, Aktual.com — PPP kubu Djan Faridz akan segera surati Presiden Joko Widodo mengenai ketidakhadiran mereka di Muktamar Islah yang digelar Kepengurusan Muktamar Bandung.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta, Triana Dewi Seroja.

“DPP solid semua. Terbukti pada saat Mukernas II kemarin tanggal 29 sampai 30 Maret 2016, yang salah satu rekomendasinya yaitu menolak muktamar islah,” kata Triana, Minggu (3/4).

Muktamar yang akan digelar adalah muktamar melawan hukum, oleh sebab itu pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi atau mandat pada pengurus muktamar Jakarta untuk hadir pada acara tersebut.

Pada dasarnya, Triana menganggap wajar perbedaan pendapat, terlebih dalam dunia politik yang penuh dinamika ini.

Hanya saja, dia tak setuju jika ada pihak yang mengatasnamakan Pengurus Muktamar Jakarta tapi hadir dalam perhelatan Muktamar Islah, karena sikap kubunya sudah jelas menolak Muktamar Islah.

“Sepanjang AD-ART PPP dari jaman berdiri sampai sekarang, tidak pernah ada istilah muktamar islah,” kata Triana.

Pasalnya, kata Triana, Muktamar ke VIII partai berlambang Kabah itu sudah dilakukan pada tgl 30 Oktober 2014 di Hotel Sahid di Jakarta dengan kepengurusan yang dipimpin Djan Faridz.

“Dan untuk perselisihan internal PPP sendiri secara hukum telah selesai dengan adanya putusan MA RI No.601 yang telah menolak permohonan penggugat yang memohon untuk kembali ke muktamar Bandung dan Majelis Hakim memutuskan kepengurusan Muktamar Jakarta adalah kepengurusan PPP yang sah. dengan demikian kenapa ada muktamar lagi? Bukankah itu melawan hukum karena bertentangan dengan putusan MA RI No.601?” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara