Jakarta, Aktual.com — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menetapkan surat pemanggilan paksa terhadap terpidana kasus korupsi SKK Migas, Rudi Rubiandini. Penjemputan paksa itu, karena Rudi urung hadir dalam sidang lanjutan terdakwa bekas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno.
“Majelis akan mengeluarkan panggilan paksa untuk persidangan berikutnya kalau tidak mau angkut saja,” kata hakim ketua Artha Theresia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/7).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, jika pihaknya telah mengajukan surat pemanggilan kepada Rudi. Namun demikian, terpidana yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, itu enggan hadir lantaran tidak mendapat ketetapan sebagai Justice Collaborator (JC).
“Kami memberikan panggilan untuk hari ini. Yang kami tangkap tidak hadirnya itu karena dia menuntut kalau dapat JC baru hadir. Kalau enggak dapet JC tidak mau hadir, begitu yang kami tangkap,” kata jaksa Agus Prasetya.
Seperti diketahui, Rudi memang terlibat dalam kasus yang menjerat Waryono Karno. Dia diduga memberikan uang sebesar 140 ribu Dollar Amerika Serikat kepada Waryono.
Uang tersebut diberikan untuk memuluskan pembahasan APBN-Perubahan tahun anggaran 2013 milik Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI. Kemudian, uang tersebut dibagikan ke seluruh anggota DPR RI periode 2009-2014 di Komisi VII.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu