“Kemungkinan melimpahkan juga kita siapkan. Kita nanti melihat mana yang visibel bagi KPK,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).
Selain menyiapkan pelimpahan berkas, lembaga Antikorupsi ini juga tengah menyiapkan segala sesuatu untuk menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan Novanto yang akan digelar pada Kamis 30 November 2017.
“Persiapan di praperadilan secara matang juga kita siapkan. Dua-duanya dilakukan,” ujar dia.
Agus berharap, persiapan tim hukum lembaganya jauh lebih matang dari sidang gugatan praperadilan Novanto sebelumnya.
KPK sebelumnya kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto diduga menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.
Tak hanya itu, Novanto dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan e-KTP tersebut. Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini sebesar Rp574,2 miliar.
Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs