Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini rutin melakukan pemeriksaan terhadap para saksi bagi Setya Novanto (SN) tersangka korupsi e-KTP, karena berkas kasus Ketua DPR RI tersebut sudah nyaris rampung yakni sekitar 70 persen. AKTUAL/Munzir
Jakarta, Aktual.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas penyidikan perkara milik Ketua DPR Setya Novanto ke penuntutan.
Berkas Novanto dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP) tengah dilengkapi dan diteliti sebelum nantinya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Kemungkinan melimpahkan juga kita siapkan. Kita nanti melihat mana yang visibel bagi KPK,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/11).

Selain menyiapkan pelimpahan berkas, lembaga Antikorupsi ini juga tengah menyiapkan segala sesuatu untuk menghadapi sidang perdana gugatan praperadilan Novanto yang akan digelar pada Kamis 30 November 2017.

“Persiapan di praperadilan secara matang juga kita siapkan. Dua-duanya dilakukan,” ujar dia.

Agus berharap, persiapan tim hukum lembaganya jauh lebih matang dari sidang gugatan praperadilan Novanto sebelumnya.

 “Mudah-mudahan kita persiapannya di praperadilan juga jauh lebih matang dibandingkan yang kemarin,” tandasnya.

KPK sebelumnya kembali menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Novanto diduga menguntungkan diri sendiri dan korporasi dari megaproyek tersebut.

Setya Novanto bersama dengan Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el tersebut.

Tak hanya itu, Novanto dan Andi Narogong juga diduga mengatur proyek sejak proses penganggaran, hingga pengadaan e-KTP tersebut. Novanto dan Andi Narogong disebut telah menerima keuntungan dalam proyek e-KTP ini sebesar Rp574,2 miliar.

Atas perbuatannya, Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pewarta Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Bawaan Situs