Arcandra Tahar

Jakarta, Aktual.com – Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar menegaskan kepada PT Freeport, agar tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pernyataan itu dalam rangka menanggapi penolakan perusahaan asal Amerika Serikat itu yang tidak mau dikenakan pajak secara prevailing law (berubah-ubah mengikuti aturan yang berlaku).

Sebagaimana diketahui pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang kemudian disusul aturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.05 Tahun 2017 dan Permen ESDM No.6 Tahun 2017.

Dalam aturan itu, Pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat jika Freeport merubah status kontraknya menjadi IUPK. Dalam perkembangannya, dikabarkan bahwa Freeport bersedia merubah status kontraknya namun dia tidak mau mengikuti skema perpajakan IUPK yang berlaku secara prevailing.

Freeport bersikeras menginginkan skema perpajakan seperti yang terdapat dalam kontraknya saat ini yaitu Kontrak Karya (KK), dimana perpajakan ditetapkan secara nail down atau lex specialis (tidak terikat pada peraturan baru yang muncul di kemudian hari setelah kontrak tersebut diteken)

“Saya rasa di PP dan Permen itu pemerintah keluarkan artinya siapapun harus tunduk tanpa pengecualian,” tegas Arcandra, Kamis di Jakarta (19/1).

Selain itu, Arcandra menambahkan terkait divestasi harus wajib dilakukan Freeport hingga sebesar 51 persen.

“Di PP dan Permen sudah jelas bahwa divestasi harus 51 persen. Di situ siapapun yang memegang IUPK atau KK yang mau mengubah diri jadi IUPK maka harus mengikuti PP dan Permen yang sudah diterbitkan ESDM,” tandasnya.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka