Jakarta, Aktual.com — Terpidana kasus wisma atlet, Angelina Sondakh, tak mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri.
Hal ini dikarenakan tak terpenuhinya syarat pemberian remisi untuk Sondakh.
“Angie tidak mendapatkan remisi karena tidak memenuhi syarat yang diatur dalam PP Nomor 32/1999,” kata Kepala Rutan Pondok Bambu, Sri Susilarti, Jumat (17/7).
Isi dari PP 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan diatur sejumlah syarat bagi napi kasus korupsi, salah satunya bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
“Jadi semua napi yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi yang tidak diajukan,” ujar Sri.
Sebanyak 346 napi di Rutan Pondok Bambu mendapat remisi, dua napi mendapat remisi bebas setelah sebelumnya mendapat remisi khusus.
Artikel ini ditulis oleh: