Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Selasa melakukan penertiban bangunan di Jalan Karet Pasar Baru V, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam proses penertiban tersebut terjadi kericuhan antara petugas Satpol PP dengan seorang warga.   

Kepala Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Pusat, Elisabet Ratu Rante Allo mengatakan, bangunan yang dibongkar seluas 500 meter persegi dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Jadi bangunan ini tanpa izin dan sudah kami berikan surat peringatan, segel dan surat perintah bongkar sejak bulan November. Karena sudah melewati batas waktu, ya kami tertibkan sesuai prosedur,” katanya, Selasa (30/12).

Namun saat ditanya mengenai pengurusan IMB yang dipersulit, Elisabet membantah tudingan tersebut. “Itu tidak benar. Pemilik bangunan tidak pernah mengurus surat IMB dan syarat utama mengurus surat IMB adalah memiliki sertifikat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid