Jakarta, Aktual.co — Peneliti dari Perludem Fadli Ramadhanil mengemukakan partai politik yang mengalami kisruh internal agar menghentikan proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena tidak akan menghasilkan apa-apa.
“Apa yang bisa dilakukan oleh parpol adalah lebih baik menghentikan proses di PTUN karena percuma tidak akan ada hasilnya,” kata Fadli, di Jakarta, Selasa (5/5).
Hal tersebut dikatakan Fadli karena dirinya memandang putusan PTUN akan memakan waktu yang tidak sedikit dan hasilnya hanya akan mengesahkan atau tidak putusan Surat Keputusan Menkumham terkait kepengurusan partai, sehingga masih berpotensi terhadap konflik selanjutnya.
“Percuma kalau ke PTUN hasilnya pasti menimbulkan konflik yang lebih besar. Jadi itu bukan solusi. Lebih baik selesaikan di internal saja kan ada mahkamah partai sesuai UU parpol. Kalau tidak selesai maka lanjutkan ke PN lalu ke MA,” ujar Fadli.
Ditemui di tempat yang sama, Peneliti dari Para Syndicate Toto Sigiarto meminta kisruh parpol ini tidak dibawa ke proses politik negara sehingga menghambat jalannya Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015.
“Pilihannya buat yang sengketa kepengurusan itu inkracht atau islah tapi kan makan waktu, jadi selesaikan dulu di tingkat internal, jangan dibawa ke proses politik negara,” kata Toto.
Artikel ini ditulis oleh:















