Jakarta, Aktual.co —Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak menolak proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Namun keberadaan proyek itu diminta tak mengganggu keberadaan pembangkit listrik di sana yang memasok kebutuhan 53 persen listrik Jakarta dan sekitarnya.  Disampaikan Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN, Bambang Dwiyanto, keberadaan pembangkit listrik di sana merupakan aset strategis dan masuk sebagai obyek vital nasional. Sebab memasok listrik untuk kawasan VVIP di Jakarta dan Tangerang. Seperti Istana Negara, Bandara Sokerano-Hatta, dan pusat bisnis terpadu Sudirman-Kuningan.
PLN, ujar dia, punya kepentingan menjaga keberlangsungan kinerja operasional pembangkit listrik yang terancam proyek reklamasi. “Seperti PLTGU/PLTU Muara Karang dan pembangkit listrik lainnya yang berada di wilayah pantura Jakarta,” ujar dia, di Jakarta, Kamis (12/2).
Sehingga, sambung Bambang, pembangkit listrik di sana bisa beroperasi secara maksimal guna menjamin kesinambungan dan keandalan pasokan listrik di Jawa-Bali. 
“Khususnya untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya. Sebagai infrastruktur strategis yang menghasilkan listrik,” ujar dia.
Bila operasional pembangkit listrik PLN di Teluk Jakarta terganggu  reklamasi, Bambang memastikan akan ada dampak negatif terhadap pasokan listrik ke Ibu Kota DKI Jakarta.
Diakui Bambang, proses reklamasi untuk mendirikan kawasan pemukiman dan pusat-pusat bisnis di wilayah utara Jakarta itu berpotensi memberi dampak serius bagi lingkungan sekitarnya. 
“Terutama terhadap operasional PLTU/PLTGU Muara Karang.  PLTU/PLTGU ini, memiliki total kapasitas 1648 MW yang terdiri dari PLTG Blok 1 dengan kapasitas 508 MW, PLTGU Blok 2 berkapasitas 740 MW dan PLTU Unit 4 dan 5 berkapasitas  400 MW ,” kata dia. 
Sebelumnya, reklamasi Teluk Jakarta masuk di antara 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah disetujui Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI untuk dibahas tahun ini. 
Yakni Revisi Perda No 8 Tahun 1995 Tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura, dan Raperda Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir di Pulau-Pulau Kecil DKI Jakarta. Dua raperda ini ditargetkan selesai Mei 2015.

Artikel ini ditulis oleh: