Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath (kiri) bersama Ketua Umum FPI Ust. Ahmad Shobri Lubis (kedua kiri) saat menggelar jumpa persnya di Gedung Dewan Dakwah, Jakarta, Kamis (9/2/2017). Dalam jumpa persnya Forum Umat Islam (FUI) rencana Aksi 112 Sabtu 11 Februari 2017 "Spirit 212" tetap akan dilakukan dan tidak ada pembatalan Aksi 112 karena tidak ada satupun undang-undang yang dilanggar. AKTUAL/Munzir
Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath (kiri) bersama Ketua Umum FPI Ust. Ahmad Shobri Lubis (kedua kiri) saat menggelar jumpa persnya di Gedung Dewan Dakwah, Jakarta, Kamis (9/2/2017). Dalam jumpa persnya Forum Umat Islam (FUI) rencana Aksi 112 Sabtu 11 Februari 2017 "Spirit 212" tetap akan dilakukan dan tidak ada pembatalan Aksi 112 karena tidak ada satupun undang-undang yang dilanggar. AKTUAL/Munzir

Depok, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (Sekjen FUI), Muhammad Al Khaththath disebut-sebut telah menolak untuk menanda tangani surat penangkapan atas dirinya oleh pihak kepolisian.

Hal ini diutarakan oleh salah satu anggota tim kuasa hukum Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Achmad Michdan di Markas Komando (Mako) Brimob, Depok, Jum’at (31/3).

Pasalnya, lanjut Michdan, koordinator aksi 313 ini tidak merasa melakukan makar seperti yang dituduhkan kepadanya.

“Terkait ketidaterkaitanya fengan pumufakatan ini, beliau menyatakan tidak mau tanda tangan surat penangkapan,” ungkap Michdan kepada awak msdia.

Michdan pun menyatakan bahwa Al Khaththath sama sekali tidak mengerti alasan tentang tuduhan dan penangkapan ini. Dikisahkan Michdan, Al Khaththath hanya mengurus masalah aksi 313 tanpa memikirkan upaya makar.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby