Jakarta, Aktual.co — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, dua kapal Singapura dengan sembilan anak buah kapal yang kedapatan berada di Perairan Indonesia harus diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selanjutnya diproses hukum,” kata Jonan saat meninjau dua kapal berbendera asing itu di Batam Kepulauan Riau, Jumat (13/3).
Namun, Jonan tak akan menenggelamkan dua kapal itu. Dua kapal itu yaitu SB Sea Sparrow I berbendera Belize dengan bobot 27 GT (Gross Tonnage) milik Searching Offshore PTE LTD dan kapal SB DM 55 berbendera Singapura dengan bobot 62 GT milik DM Sea Logistic PTE LTD. Kedua perusahaan pemilik kapal tersebut berkedudukan di Singapura.
Jonan mengatakan, pemerintah tetap akan meneruskan kasus itu ke ranah hukum meskipun ada kabar pemerintah Singapura tidak mengakui salah satu dari kapal itu. “Mau diakui atau tidak, tetap diproses. Kan ada orangnya,” kata dia.
Jonan mengaku, pihaknya akan berupaya menertibkan semua kapal asing yang beraktifitas di Perairan Batam. “Ditertibkan semua. Tidak ada operasi khusus,” kata dia.
Dia pun memastikan tak akan segan untuk menindak seluruh anggotanya bila kedapatan terlibat dalam kasus itu. Dua kapal yang diamankan oleh KNP 330 dan KNP 592 kini berada di Pelabuhan Domestik Sekupang.
Kapal SB Sea Sparrow I ditangkap karena kedapatan beroperasi di perairan Indonesia dengan menggunakan dokumen yang tidak lengkap. Sedangkan SB DM 55 karena tertangkap basah melakukan transaksi Ship to Ship Transfer dengan tidak dilengkapi izin resmi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu