“Tiga orang warga Filipina ini sudah 10 tahun berada di kecamatan Nusa Tabukan kepulauan Sangihe,” kata dia.
Pemerintah Indonesia kata dia, melalui kantor Imigrasi akan mengurus dokumen pemulangan tiga warga Filipina ini.
“Kami akan mengurus dokumen tiga warga Filipina ini untuk segera dideportasi melalui Manado,” kata dia.
James sembel mengimbau pemerintah kampung dan kelurahan yang ada di kepulauan Sangihe untuk pro aktif menyampaikan laporan ke kantor Imigrasi Tahuna apabila mengetahui ada warga negara asing.
“Kami minta pemerintah kelurahan dan kampung serta semua masyarakat dapat memberikan informasi kepada petugas kantor Imigrasi tentang keberadaan warga negara asing di wilayah masing-masing,” kata dia.
(Wisnu/Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara