Jakarta, Aktual.com – Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara barat, masih melakukan penahanan terhadap warga asal Taiwan berinisial LB, yang berprofesi sebagai operator alat berat.
“Masih tahap pendalaman, jadi belum ada keputusan untuk tindakan lanjutan,” kata Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Ramdhani di Mataram, Kamis (18/1).
Hal itu diungkapkannya karena sampai sekarang LB dikatakan belum dapat menunjukkan dokumen keimigrasiannya yang dijanjikan akan diserahkan setelah proses perpanjangannya selesai di Surabaya, Jawa Timur.
Karena itu, petugas dikatakan masih melakukan penahanan terhadap LB di ruang tendensi sejak diamankan pada 29 Desember 2017 di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
“Masih kita tahan di ruang detensi,” ujarnya.
Ramdhani mengatakan bahwa upaya yang telah dilakukan pihaknya ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan keimigrasian.
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 71 Huruf b Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, setiap warga negara asing yang tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya, maka dapat diindikasikan sebagai sebuah pelanggaran.
Meskipun belum menerima jawaban dari janji LB, petugas tidak begitu saja membiarkannya berlama-lama di ruang detensi. Melainkan cek dan ricek dilakukan melalui data keimigrasian dan instansi terkait.
“Dari sistem keimigrasian, kita melihat datanya ada, tapi itu di tahun 2013,” ucapnya.
Begitu juga hasil koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB, LB dalam catatannya diketahui sebagai pemodal dari perusahaan tempatnya bekerja menjadi operator alat berat tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka