Jakarta, Aktual.com — Tim terpadu Imigrasi Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap tiga warga negara asing asal, yang diduga tidak memiliki dokomen resmi masuk ke Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sultra Ilham Djaya mengatakan, tiga WNA tersebut ditangkap tim terpadu di salah satu hotel di Kendari pada malam pergantian tahun 31 Desember 2015.

“Dari negara mana para WNA itu berasal, masih dalam proses pemeriksaan petugas Imigrasi di kantor Imigrasi Kendari,” kata dia di Kendari, Senin (4/1).

Dia mengatakan, jika dalam pemeriksaan nanti ketiga WNA tersebut tidak memiliki dokumen resmi masuk ke Indonesia, maka akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.

Namun, jika dalam pemeriksaan ditemukan ada dokumen resmi masuk ke Indonesia tetapi melanggar izin tinggal kata dia, maka keitga WNA tersebut akan dideportasi atau dipulangkan ke negara asal.

“Kalau mereka miliki dokumen resmi dan memiliki biaya sendiri untuk pulang ke negaranya, maka akan langsung dipulangkan melalui kantor Imigrasi Makassar atau Jakarta,” katanya.

Akan tetapi bila ketiga WNA tersebut tidak memiliki uang kata dia, maka pihak kantor Imigrasi Kendari akan berkoordinasi dengan pihak kantor Kedutaan Besar Negara asal para WNA tersebut untuk pemulangannya.

Menurut Ilham, belakangan ini banyak warga negara asing yang masuk di Sultra dan berkerja di sejumlah perusahaan tambang. Di antara para WNA tersebut ada yang melanggar izin tempat bekerja dan izin tinggal di Sultra.

“Di tahun 2015, kita memulangkan lima WNA asal China karena ditemukan bekerja di perusahaan tambang yang tidak sesuai dengan izin tempat mereka bekerja,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu