Jakarta, Aktual.co — Tak miliki surat izin mendirikan bangunan (IMB) dua bangunan permanen yang berada di RT 07/02 Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan, Kepulauan Seribu, dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP.   Kedua bangunan yang dibongkar oleh petugas lantaran berada tepat di pinggir laut tersebut juga disinyalir berdiri di atas lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum).
“Padahal bisa saja lokasi mereka membangun menyalahi tata ruang. Pantai merupakan tempat umum sehingga tidak boleh dikuasai perorangan. Apalagi membangun tembok atau pagar pembatas,” kata Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo, Senin (23/2).
Dikatakan Budi kalau pemilik bangunan tersebut nekat membangun sebelum mengurus perizinan. Budi menambahkan bahwa kedua bangunan yang memiliki luas 120 meter persegi dan 200 meter persegi itu diketahui sudah disegel. Namun pemiliknya tetap nekat melanjutkan proses pembangunannya.
“Salah satu masalah yang kerap muncul di Kepulauan Seribu yakni terjadinya abrasi. Untuk itu ia mengimbau masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di pinggir laut atau menguruk pasir di laut,” paparnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid