Jakarta, Aktual.com — Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menyebut, proyek reklamasi yang saat ini sudah berjalan di Teluk Jakarta belum memiliki payung hukum, yang mengatur tentang reklamasi.
“Ada suatu payung hukum yang belum dipenuhi tapi izin (reklamasi) sudah dikeluarkan, seharusnya kan ada perda zonasi dulu sebelum pelaksanaan proyek. Polemik antara eksekutif dan legislatif ini membuat gubernur memaksakan perda (reklamasi) dimasukkan dalam raperda tata ruang,” ujar dia di acara diskusi di Jakarta, Sabtu (9/4).
Wakil gubernur pada masa jabatan Fauzi Bowo itu juga menyatakan, pentingnya analisis dampak lingkungan antara lain bagaimana reklamasi dapat menjawab masalah banjir, sedimentasi, dan dampak sosial.
Jika dalam amdal terbukti dampak-dampak negatif tidak bisa diatasi melalui reklamasi, maka proyek tidak bisa berlangsung dalam sistem pembangunan.
“Waktu saya sama pak Foke, ada (pengembang) yang sudah mengantongi izin prinsip tapi izin pelaksanaan (reklamasi) baru kita keluarkan setelah lima tahun karena kita perlu cek betul amdalnya.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu