Surabaya, Aktual.com – Direktur Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Asep Kurnia melakukan koordinasi dengan 18 negara sahabat, dan instansi terkait. Hal ini terkait banyaknya Tenaga Kerja Asing yang dideportasi dari Jawa Timur, dan negara-negara pemasok tenaga kerja tidak mengerti aturan dalam menyediakan Tenaga Kerja Asing.
“Makanya saat ini kita lakukan rapat koordinasi yang melibatkan 18 negara sahabat, termasuk instansi-instansi terkait.” kata Asep, saat mengelar rapat koordinasi di Shangrila Hotel, Surabaya, (15/8).
Asep menjelaskan, perlunya koordinasi dan sosialisasi aturan-aturan tersebut, agar tidak terus terjadi pendeportasian warga negara asing. Sebab, di Jawa Timur, paling banyak melakukan deportasi yang disebabkan faktor visa yang sudah habis atau tidak sesuai dengan ijinnya.
“Jadi yang boleh tinggal di sini adalah orang-orang asing yang bermanfaat bagi negara kita. Kalau dia melakukan pelanggaran, ya kita kenakan sanksi,” lanjutnya.
Dijelaskannya, banyaknya Tenaga Kerja Asing, memang dikarenakan sejak berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean. Tetapi, bukan berarti orang asing bisa bebas bekerja di Indonesia.
(Ahmad H. Budiawan)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan