Peraturan DPRD No.1 Tahun 2014
Peraturan DPRD No.1 Tahun 2014

Jakarta, Aktual.com — Politisi Kebon Sirih disinyalir melanggar
Peraturan DPRD DKI Jakarta No. 1/2014 tentang Tata Tertib (tatib), lantaran keputusan pembahasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2016 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak diparipurnakan.

Sebab, hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 138 ayat (2) Tatib DPRD, sebagaimana yang diperoleh Aktual.com.

Pada pasal tersebut berbunyi, “Terhadap hasil penyempurnaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pimpinan DPRD menetapkan persetujuan dan dilaporkan pada Rapat Paripurna DPRD.

Adapun amanat Pasal 138 ayat (1) adalah, DPRD bersama gubernur melakukan penyempurnaan atas hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD serta paling lama tujuh hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.

Untuk diketahui, evaluasi Kemendagri atas APBD 2016 diterima
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada Rabu (6/1) pekan lalu.

DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diketahui membahas APBD 2016 hasil evaluasi Kemendagri pada Selasa-Rabu (12-13/1) silam.

Setelah rampung, kata Wakil Ketua DPRD, Mohamad Taufik, pihaknya tak menggelar paripurna. Dalihnya, hanya menjadi kewenangan Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD.

“Setelah rapat bersama selesai, ya kasih ke Kemendagri langsung,
ngapain paripurna?” ucapnya beberapa saat lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan