Jakarta, Aktual.com – Pembayaran ganti rugi yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala BPN No. 188-VI-1990 atas Eigendom Verponding 7267 seluas 132 hektar yang telah mendapatkan putusan pengadilan, dan sudah berkekuatan hukum tetap (inckrah) belum juga dilaksanakan oleh pemerintah.

Terlebih, mulai dari pengadilan negeri sampai peninjauan kembali (PK), pihak ahli waris menang atas gugatannya itu. Meski menang di PK, eksekusi keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap itu pun belum juga dilaksanakan pemerintah.

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menganggap pemerintah bisa dikatakan melanggar hukum. Sebab tidak melaksanakan putusan itu. “Tidak tersedia dalam hukum positif kita untuk tidak melaksanakan eksekusi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Ahli Waris Menang PK Soal Sengketa Lahan, Ombudsman Akan Surati BPN dan Pihak Terkait

Jika pemerintah tidak melaksanakan berarti melanggar hukum yang menyalahi kewenangan,” kata Margarito ketika dihubungi, Kamis (1/3).

Jadi, lanjut dia, pemerintah harus segera mengganti rugi atas tanah yang di atasnya berdiri berbagai gedung milik pemerintah dan swasta, seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah, Kedubes Malaysia, Kedubes Rusia dan kawasan bisnis lainnya itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara
Editor: Andy Abdul Hamid