“Mestinya proses holding diawali dengan integrasi perusahaan. Lalu dibentuk Persusahaan baru sebagai holding, yang 100 persen saham dikuasai negara, yang membawahi anak perusahaan, termasuk Pertamina dan PGN. Bukan Pertamina mencaplok PGN,” pungkas dia.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta